Hukum adalah seni. Bagaimana bisa
sebuah hukum dapat dikatakan sebagai seni? Hukum adalah karya manusia, hasil cipta
dari pemikiran manusia, yang berarti hukum adalah suatu kebudayaan yang diciptakan
dan dibawa oleh nenek moyang kita yang mengatur sebuah tatanan kehidupan,
sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dan hak-hak yang diperoleh dari setiap
subjek hukum. Lalu apakah subjek hukum
itu sendiri? Subjek hukum adalah pihak baik manusia maupun badan yang bisa
dikenai hak dan kewajiban atas hukum. Disini
yang dimaksud manusia adalah benar-benar manusia, dari kandungan yang merupakan
calon manusia, sampai meninggal saat hanya tubuh kosong tanpa nyawa yang
dikatakan sebagai manusia. Begitulah bagaimana
hukum benar-benar mengatur secara rinci tentang pelaku tatanan kehidupan.
Hukum adalah kekuasaan. Lalu sebagai apakah hukum di dalam sebuah
kekuasaan? Apakah hukum itu yang menjadi kekuasaan? Atau sebagai pendukung dan
pelengkap suatu kekuasaan? Atau bahkan hukum adalah syarat utama suatu
kekuasaan? Yap, hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. Hukum yang dikatakan sebagai perantara antara kriminalisasi
dan masyarakat, termasuk hubungannya dengan suatu konstitusi. Dalam konteks yang lain, hukum adalah suatu
alat untuk memperluas kekuasaan politik. Bagaimana hukum bisa bekerja untuk
ini? Hukum mempunyai kekuatan absolut yang bisa digunakan untuk melawan sebuah administratif
pemerintah yang terdapat suatu ‘kebocoran’
atau celah di dalamnya. Yang menjadi
pertanyaan, untuk siapa kekuasaan itu? Untuk apa kekuasaan itu? Disalahgunakankah
kekuatan hukum dalam hal ini? Hal ini tentu tergantung dari pandangan masing-masing
individu. Terserah anda saja bagaimana
menilainya.
Hukum itu bukan sosiologi, tetapi
di dalam sosiologi ada hukum. Sosiologi adalah ilmu yang membicarakan tentang
masayarakat dan kehidupannya dipandang dari aspek tertentu. Sedangkan hukum jelas tidak boleh memandang
sesuatu dari aspek tertentu. Is it work?
Sosiologi selalu memperhatikan hubungan dan pengaruh timbal balik sebuah gejala sosial, dan memasukannya ke sebuah pola yang akan ditelusuri bagaimana hubungannya dengan hal lain yang bersangkutan, yang diperkirakan akan bersangkutan maupun yang tidak bersangkutan. Hal ini tidak selalu dilakukan pada hukum. Hukum itu tegas, kaku. Memandang suatu gejala, dan ditentukan bagaimana penyelesaiannya menurut apa yang sudah ditulis dan diaturkan. Jika belum terdapat dalam aturan yang telah dibuat, maka dibuatlah aturan yang akan selalu mengikat sampai masa yang akan dating kecuali jika terjadi beberapa perubahan. Yang menjadi masalah, apakah di setiap gejala social yang sama menimbulkan akibat dan dampak yang sama pula? Maka dari itu sosiologi menjelaskan bahwa hukum harus selalu didampingi dengan adat. Untuk hal-hal tertentu, ada masalah yang tidak bisa dipecahkan dengan hukum, tapi mampu diselesaikan dengan adat. Di lain hal, walaupun dalam wilayahnya, ada persoalan yang tidak bisa dipecahkan dengan adat, tapi hukum mempunyai aturan yang mengikat tentang masalah tersebut. Lalu sebenarnya apakah beda hukum dengan adat itu? Adat adalah suatu norma yang mengikat, tidak tertulis tapi berlaku, mempunyai suatu kekuatan yang jika melanggar dapat dikenakan sanksi secara jelas. Adat bisa menjadi suatu metamorfosa dari sebuah kebiasaan (habbits), yang kemudian menjadi tata cara (folksway), baru kemudian bisa menjadi adat istiadat (mores).
Sedangkan hukum adalah adat istiadat yang sudah ditulis dan diakui. Bisa dikatakan hukum adalah adat istiadat yang universal. Adat di daerah jawa mungkin tidak berlaku di daerah Sumatra, tetapi hukum pasti berlaku di kedua daerah tersebut.
Saya adalah subjek hukum, tetapi bukan pelaku dalam dunia
hukum. Lalu kenapa saya menulis tulisan ini? Ya terserah saya dong, karena saya
adalah pihak yang juga dikenai kewajiban maupun hak atas hukum, setidaknya saya
juga pernah melakukan sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Menurut saya huum
itu berseni tinggi, suatu kebudayaan manusia yang tetap dipakai sampai
sekarang. Hukum juga sangat erat hubungannya dengan kekuasaan, emtah berkuasa,
menguasai, maupun terkuasai. Tapi hukum tidak selalu sama dengan sosiologi,
karenanya, hukum itu seni dan kekuasaan
tetapi bukan sosiologi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar